Sidang Lapangan Digelar, Konflik Lahan Warga dan PT KAJ Kian Memanas

KUTAI KARTANEGARA, jendelakaltim.id – Sengketa lahan antara warga dengan PT KAJ di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, memasuki tahapan krusial dalam proses persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dijadwalkan melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat (17/4/26).
Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembuktian perkara, dengan tujuan mencocokkan dokumen kepemilikan lahan milik warga dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah ini juga diambil menyusul adanya dugaan pencaplokan lahan oleh pihak perusahaan.
Dalam agenda tersebut, majelis hakim bersama panitera akan turun langsung ke lokasi dan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah setempat, serta para pihak yang bersengketa. Di antaranya ahli waris pemilik lahan almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Darmono dan Mahrum.
Kuasa hukum pihak penggugat menyebutkan, pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam proses persidangan. Selain melihat batas dan objek lahan, majelis hakim juga akan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menunjukkan klaim lokasi mereka.
“Sidang lapangan dijadwalkan hari Jumat. Kami juga sudah mengonfirmasi kehadiran camat dan lurah setempat untuk menyaksikan langsung proses pemeriksaan oleh majelis hakim,” ujar kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/4/26) malam.
Ia menambahkan, pada sidang sebelumnya tidak seluruh pihak turut tergugat hadir, termasuk sejumlah instansi pemerintah daerah. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
“Majelis tetap melanjutkan sidang meskipun beberapa turut tergugat seperti bupati dan dinas terkait tidak hadir. Kami juga diberikan kesempatan untuk menunjukkan lokasi masing-masing saat pemeriksaan setempat nanti,” katanya.
Sementara itu, Darmono selaku salah satu ahli waris menyatakan, pemeriksaan setempat menjadi momentum penting mengungkap fakta di lapangan sekaligus memperkuat bukti kepemilikan yang telah diajukan ke persidangan.
“Untuk sementara ini masih melengkapi berkas. Hari ini ada sidang pemeriksaan setempat di lapangan bersama hakim, sekaligus melihat langsung lokasi objek sengketa,” ungkap Darmono.
Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan sidang lapangan, agenda persidangan selanjutnya adalah menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat dalil masing-masing pihak. Proses persidangan diperkirakan akan terus berjalan secara berkala hingga memasuki tahap putusan.
“Setelah pemeriksaan setempat, nanti dilanjutkan dengan menghadirkan saksi. Biasanya sidang berjalan mingguan, dan setelah itu akan mengarah ke putusan,” jelasnya.
Pihak penggugat menyatakan optimistis terhadap hasil akhir persidangan. Mereka meyakini bukti-bukti yang dimiliki mampu menguatkan klaim atas lahan yang disengketakan.
Dengan turunnya majelis hakim langsung ke lokasi, diharapkan proses pembuktian dapat berjalan lebih objektif dan transparan, serta memberikan kepastian hukum atas konflik lahan yang tengah berlangsung di wilayah tersebut. (*)



