Mantan Kades Jadi Sorotan dalam Sidang Sengketa Lahan Warga Sukabumi vs PT KAJ

TENGGARONG, jendelakaltim.id – Sidang perkara sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Sukabumi dan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/26), dengan menghadirkan empat saksi dari pihak tergugat.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni PT KAJ. Dalam sidang tersebut, perusahaan menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Gunawan, mengatakan keempat saksi yang dihadirkan masing-masing merupakan mantan kepala desa, pemilik lahan di wilayah Lebak Ulak, seorang pengawas lapangan, serta operator alat berat.

Namun, menurut Gunawan, dari seluruh keterangan yang disampaikan, tidak ada satu pun yang secara tegas membuktikan bahwa lahan yang disengketakan di Desa Sukabumi merupakan milik sah PT KAJ.

“Kalau kami melihat jalannya sidang hari ini, justru tidak ada keterangan saksi yang mengarah pada penguatan hak kepemilikan PT KAJ atas lahan warga di Desa Sukabumi,” kata Gunawan usai persidangan.

Sorotan utama, kata dia, justru tertuju pada keterangan mantan kepala desa yang dinilai berubah-ubah saat memberikan penjelasan di ruang sidang.

Menurut Gunawan, saksi tersebut awalnya menyampaikan bahwa dari total lahan sekitar 267 hektare yang disebut telah dibebaskan PT KAJ, hanya sekitar 115 hektare yang benar-benar telah dilakukan pembebasan di wilayah Lebak Ulak.

Artinya, masih terdapat selisih sekitar 152 hektare yang belum terjelaskan secara rinci dan diduga berkaitan dengan area yang kini disengketakan di Desa Sukabumi.

“Di tengah persidangan, keterangannya kemudian berubah. Awalnya menyebut angka 115 itu luas lahan yang dibebaskan, lalu diralat menjadi jumlah surat. Ini yang kemudian menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berbelit,” ujarnya.

Gunawan menilai perubahan keterangan itu justru membuka ruang pertanyaan baru terkait legalitas dokumen yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak tergugat.

Selain mantan kepala desa, saksi lain bernama Yovi juga turut dimintai keterangan. Namun, menurut Gunawan, saksi tersebut justru menegaskan bahwa lahan yang dijual kepada PT KAJ seluruhnya berada di wilayah Lebak Ulak, bukan di Desa Sukabumi.

“Beliau menjelaskan tanah yang dijual adalah lahan garapan keluarganya secara turun-temurun dan lokasinya berada di Lebak Ulak. Tidak ada pernyataan bahwa lahannya berada di Sukabumi,” jelasnya.

Sementara dua saksi lainnya, yakni pengawas lapangan dan operator alat berat, dinilai hanya menjelaskan aspek teknis pekerjaan di lapangan dan tidak memiliki relevansi langsung terhadap pokok perkara kepemilikan lahan.

“Dua saksi terakhir lebih banyak bicara soal aktivitas pekerjaan mereka. Tidak masuk ke substansi siapa pemilik lahan atau bagaimana proses ganti rugi dilakukan,” katanya.

Usai agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim memberikan waktu tambahan selama 14 hari kepada para pihak untuk melengkapi bukti surat tambahan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2026, dengan agenda penyerahan bukti tambahan sebelum perkara masuk ke tahap kesimpulan dan putusan.

“Kalau sesuai jadwal dari majelis, tinggal beberapa tahapan lagi. Setelah bukti tambahan, masuk kesimpulan, lalu putusan. Kami berharap proses ini bisa segera memberikan kepastian hukum bagi warga,” tutup Gunawan. (*/yud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button