Tanggapi Kasus Perizinan Pertamisi, Kepala Bidang Minerba ESDM Kaltim: “Kami Bertindak Sesuai Aturan”

Samarinda – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Achmad Prannata, memberikan tanggapan resmi terkait izin usaha Pertamisi yang belum keluar. Selasa (17/9/24).

Beberapa kategori PKKPR, yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021, termasuk penerbitan otomatis jika syarat-syarat tertentu terpenuhi. PKKPR harus ditandatangani pemerintah kabupaten, dan ESDM Kaltim hanya berperan untuk mengklarifikasi kebenaran dokumen tersebut.

“Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa apabila PKKPR tidak sesuai prosedur, maka dokumen tersebut batal demi hukum,” tambahnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM telah menerima surat dari Pertamisi dan merespons dengan rencana pembuatan peraturan menteri yang memperjelas persyaratan PKKPR.

“Ada tiga jenis PKKPR: yang diterbitkan otomatis sesuai Pasal 181, yang dinilai melalui forum tata ruang kabupaten, dan yang sudah memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Kami saat ini sedang memproses klarifikasi PKKPR dari kabupaten. Jika sudah sesuai, kami akan melanjutkan proses izinnya.”

Ia menekankan, pemerintah provinsi tidak menghambat proses perizinan pelaku usaha.

“Jika persyaratan mereka tidak lengkap atau tidak sesuai aturan, tentu akan kami kembalikan. Namun, jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kami akan melanjutkan proses sesuai prosedur,” tegasnya.

Hingga saat ini, enam perusahaan telah lolos verifikasi dari 300 perusahaan yang mengajukan izin sejak 2022.

Terkait isu yang beredar akan ada investor asing yang terlibat, dirinya menegaskan, pemerintah bersikap netral dalam memproses perizinan usaha.

“Saya tidak memihak siapapun, baik pelaku usaha dari luar Kalimantan maupun lokal. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan hukum. Kami tidak melihat latar belakang, hanya memastikan bahwa semua pelaku usaha memenuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dia juga membantah tudingan bahwa pihaknya memihak investor asing dan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan diproses tanpa diskriminasi. “Ketika persyaratan sudah lengkap, ayo lanjut,” tutupnya. (yud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button