Bakumham Golkar Sebut Penggunaan Hak Angket Tak Masuk Logika Hukum
Jakarta – Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Supriansa mengatakan partainya menolak ide penggunaan hak angket DPR untuk merespons dugaan kecurangan hasil Pemilu 2024. Dia menuturkan hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan, sehingga penggunaan hak angket tersebut tidak masuk ke dalam logika hukum.
“Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar,” kata Supriansa dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta seperti dikutip Antara pada Kamis, 22 Februari 2024.
Dia mengatakan sudah ada mekanisme yang bisa dilalui jika ada permasalahan berkaitan dengan hasil pemilu. Menurut dia, kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.
Sengketa hasil pemilu juga bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apapun pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat ‘jauh api dari panggang’ artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini,” kata dia.
KPU saat ini sedang fokus melakukan akurasi atau sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman pemilu2024.kpu.go.id dengan data otentik yang ada dalam foto formulir model C.