PT KAJ Mangkir, Sidang Sengketa Lahan 180 Hektare Ditunda

TENGGARONG, jendelakaltim.id – Upaya warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, untuk mendapatkan kejelasan hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai hak keluarga memasuki babak baru. Sidang perdana sengketa lahan antara dua ahli waris dan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, namun pihak perusahaan tidak hadir dalam panggilan pertama. Rabu (3/12/25).
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pemanggilan agar memastikan tergugat bisa hadir menyampaikan jawaban.
Para penggugat, yakni Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda, bertindak sebagai ahli waris Alm. H. Mohd. Asrie Hamzah. Mereka menggugat PT KAJ atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan sekitar 180 hektare lahan yang disebut milik sah keluarga berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) tahun 2005.
Kuasa hukum penggugat dari Borneo Raya Law Firm, Herman Felani, membenarkan, sidang perdana berlangsung singkat akibat ketidakhadiran tergugat.
“Agenda hari ini adalah sidang pertama. Namun pihak tergugat tidak berhadir, sehingga majelis menunda sidang sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” ujarnya.
Herman menegaskan, absensi berulang bisa berimplikasi hukum. Bila PT KAJ tetap tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan, perusahaan dapat kehilangan hak menyampaikan jawaban dan perkara langsung masuk ke tahap pembuktian.
Rekan kuasa hukum lainnya, Gunawan, menyebut pihaknya juga menemukan indikasi persoalan perizinan perusahaan yang nantinya akan disampaikan di persidangan.
“Masalah isu-isu yang beredar terkait adanya izin yang kami temukan nanti akan kami tampilkan di persidangan. Kami meyakini izin tersebut tidak ada,” tegasnya.
Darmono, salah satu ahli waris, menyampaikan, sengketa ini telah berlarut selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, klaim sepihak perusahaan mulai mencuat sejak 2014, saat perusahaan menyatakan area perkebunan singkong warga sebagai bagian lahan miliknya.
“Kami membeli lahan itu pada 2005. Perusahaan baru membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi,” kata Darmono.
Ia juga mengungkapkan, lahan tersebut sempat digunakan pada program budidaya singkong gajah yang didukung pinjaman bank, sebelum aktivitas warga kembali terganggu pada 2015.
Warga berharap proses persidangan kali ini memberi kepastian hukum yang selama ini mereka nantikan.
“Kami akan memperjuangkan hak klien kami, dan mudah-mudahan perjuangan ini membuahkan hasil sesuai harapan mereka,” tukasnya. (yud)



