Perkuat Keluarga, Rusman Ya’qub Sosialisasikan Perda di Paser
Paser, jendelakaltim.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub, mensosialisasikan Peraturan daerah (perda) ke-6 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga kepada warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Sabtu (8/6/24).
Perda ini bertujuan membangun keluarga yang kuat dan harmonis, sebagai fondasi masyarakat yang sehat dan produktif.
“Kami ingin setiap keluarga di Kalimantan Timur memiliki fondasi yang kokoh dalam mendidik anak dan menjaga kestabilan keluarga,” ujar rusman.
Sosialisasi ini dihadiri warga setempat serta tokoh masyarakat dan pemuda, membahas aspek kesejahteraan keluarga, pendidikan anak, serta pencegahan konflik keluarga. Peserta diajak memahami peran anggota keluarga dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Harapan kami, perda ini dapat menciptakan keluarga yang harmonis dan berkontribusi pada pembangunan daerah,” tambah Rusman.
Tri Wahyuni menambahkan pentingnya peran motivator keluarga dalam menjaga ketahanan keluarga dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Acara juga diisi diskusi dan tanya jawab, memperkuat interaksi masyarakat dengan DPRD untuk memahami penerapan dan manfaat Perda tersebut. Pemerintah Kaltim berharap kegiatan ini terus mengedukasi masyarakat dalam membangun keluarga yang sehat dan harmonis sesuai visi pembangunan daerah.
Hadir pula dalam kesempatan ini sebagai narasumber diantaranya,
Hasnawati, Tri Wahyuni serta Wiwik Dwi Retnowati selaku Moderator. (yud)