UMK Kaltim 2025 Resmi Diumumkan
Samarinda, jendelakaltim.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menegaskan pentingnya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMK di Kaltim mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sembilan dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim telah mengajukan usulan UMK. Namun, Mahakam Ulu masih menggunakan acuan UMK Kutai Barat. Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hanya tujuh daerah yang mengajukan penetapan.
“Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan inflasi dan dinamika ekonomi,” ungkapnya saat memberikan keterangan di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/24).
Ia juga menegaskan, jika ada daerah yang tidak mengajukan usulan, Pemerintah Provinsi akan mengambil alih penetapannya.
“Formula yang digunakan adalah UMK tahun lalu ditambah 6,5 persen dari nilai UMK tersebut,” jelasnya.
Berikut rincian UMK 2025 di Kalimantan Timur:
1. Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
2. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
3. Kabupaten Berau: Rp4.081.376,31
4. Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820,00
5. Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233,98
6. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
7. Kota Samarinda: Rp3.724.437,20
8. Kota Balikpapan: Rp3.701.508,68
9. Kota Bontang: Rp3.780.012,66
Selain itu, UMSK akan diatur lebih lanjut oleh gubernur untuk sektor-sektor tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih bagi pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penetapan UMK dilakukan secara transparan, dengan melibatkan Dewan Pengupahan dan berbagai pihak terkait,” tutup Akmal Malik.
Penetapan UMK ini menjadi wujud respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi sekaligus instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja di Kalimantan Timur. (yud)