Sengketa Lahan Desa Suka Bumi Masuk Tahap Mediasi

TENGGARONG, jendelakaltim – Proses hukum sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong. Pada sidang kedua perkara perdata dengan nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg, Rabu (17/12/25).

Majelis hakim memutuskan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap mediasi sebagai upaya mencari jalan damai antara para pihak yang bersengketa.

Perkara ini merupakan gugatan warga yang diwakili oleh Darmono dan kawan-kawan terhadap PT Kutai Agro Jaya (KAJ) serta sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan penerbitan izin lahan yang dipersengketakan. Sidang kedua ini dihadiri oleh kuasa hukum PT KAJ, Refman Basri, serta perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun demikian, persidangan belum sepenuhnya dihadiri seluruh pihak tergugat. Sejumlah institusi yang tercatat sebagai turut tergugat, seperti Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, dan Kepala Desa Suka Bumi, belum memenuhi panggilan pengadilan hingga sidang kedua ini digelar.

Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang lanjutan berupa mediasi yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Tahapan ini diharapkan menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta mencari solusi atas konflik lahan yang telah lama dirasakan masyarakat Desa Suka Bumi.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, menilai tahapan mediasi akan berjalan efektif apabila seluruh pihak terkait hadir. Ia menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perusahaan, tetapi juga melibatkan peran pemerintah daerah dan institusi negara yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan perizinan.

“Kami berharap pada sidang mediasi nanti semua pihak yang belum hadir bisa datang. Sengketa ini menyangkut hak masyarakat, jadi penyelesaiannya harus komprehensif,” ujar Gunawan.

Menurutnya, kehadiran BPN, camat, hingga kepala desa menjadi krusial untuk membuka secara terang duduk persoalan, termasuk aspek administrasi dan kewenangan yang selama ini dipertanyakan warga. Gunawan juga menyoroti ketidakhadiran Bupati Kutai Kartanegara, meskipun majelis hakim telah melayangkan panggilan dan teguran secara patut sebanyak dua kali.

“Ketika masyarakat menuntut haknya, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling sigap hadir dan memberi penjelasan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, dalam proses mediasi mendatang, seluruh aspirasi dan harapan warga Desa Suka Bumi akan disampaikan secara utuh. Ia menekankan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat agar memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, pihak PT Kutai Agro Jaya melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap kooperatif dengan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. Refman Basri menegaskan, perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pengadilan.

“Kami mengikuti proses hukum yang berjalan dan menghormati mekanisme yang ada,” katanya.

Ia juga menjelaskan, sengketa ini sebelumnya sempat menempuh jalur pidana, namun proses tersebut telah dihentikan dan kini berlanjut melalui gugatan perdata. Terkait ketidakhadiran pada sidang pertama, Refman menyebut pihaknya baru menerima surat panggilan dalam waktu yang relatif singkat.

Dengan dijadwalkannya agenda mediasi pada awal Januari mendatang, proses penyelesaian sengketa lahan Desa Suka Bumi kini memasuki fase penting. Kehadiran seluruh pihak tergugat dinilai akan menjadi kunci agar menentukan arah penyelesaian konflik yang telah lama menjadi keresahan masyarakat setempat. (yud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button