PT KAJ Diduga Serobot 305 Hektare Lahan Warga Berlegalitas Sah

KUTAI KARTANEGARA, jendelakaltim.id – Dugaan praktik penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara. PT Kutai Agro Jaya (KAJ) dituding telah menguasai 305 hektare lahan milik warga sejak tahun 2013. Ironisnya, lahan tersebut sejatinya sudah berproduksi dengan tanaman sawit, karet, dan singkong gajah, serta memiliki legalitas sah yang terbit melalui akta jual beli dan surat PPAT yang ditandatangani Camat Kota Bangun.

Aksi pemasangan spanduk oleh kuasa hukum Borneo Raya Law Firm bersama pemilik lahan di lokasi SP 6, Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Rabu (1/10/2025), sempat berlangsung tegang.

Pemasangan spanduk bertuliskan “Pengumuman: Tanah Ini Milik Darmono Dkk” dihalangi oleh sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman bayaran perusahaan, dengan pengawalan petugas keamanan pos jaga PT KAJ.

Berdasarkan data, lahan yang dikuasai PT KAJ antara lain milik almarhum Mohd. Asri Hamzah seluas 193 hektare, Darmono 73 hektare, dan Mahrun 39 hektare. Sejak 2013, lahan tersebut telah beralih dikuasai perusahaan untuk budidaya kelapa sawit, tanpa adanya perjanjian maupun jual beli dengan pemilik.

“Klien kami sebelumnya sudah menanam sawit yang berbuah pasir, karet, dan singkong gajah yang telah panen. Namun semuanya digusur begitu saja saat perusahaan masuk dengan pengawalan orang-orang tak dikenal. Ini jelas penyerobotan,” tegas Gunawan, SH, kuasa hukum warga.

Gunawan menyebut langkah PT KAJ tidak hanya melanggar hak warga, tetapi juga menabrak hukum yang berlaku.

“Lahan ini jelas sah milik warga dengan bukti legalitas resmi. Apa yang dilakukan PT KAJ adalah bentuk perbuatan melawan hukum. Kami menuntut perusahaan menghentikan aktivitasnya di atas lahan klien kami dan siap menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Selain menguasai lahan, PT KAJ juga dituding merusak dua bangunan rumah warga di atas lahan. Dugaan tindak pidana.

“Kerugian yang dialami warga bukan hanya materiil, tapi juga immateriil selama lebih dari 10 tahun. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum sudah kami siapkan,” tambahnya.

Mahrun, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan sejak awal dirinya sudah mempertahankan lahan dari upaya penggusuran. Namun perlawanan itu selalu diwarnai intimidasi.

“Saya pernah diancam parang oleh preman bayaran perusahaan. Sampai sekarang pun, setiap kami masuk ke lahan, selalu ada tekanan dan pengawasan,” ujarnya.

Mahrun menegaskan, dirinya bersama pemilik lahan lainnya akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ke jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kutai Agro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan, pengerusakan, maupun dugaan keterlibatan preman dalam menguasai lahan warga. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button