PMKH di Era Digital: Tantangan Baru dalam Melindungi Martabat Hakim

Nur Azizah Yahya

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah menghadirkan dimensi baru dalam dinamika interaksi sosial, termasuk dalam konteks interaksi dengan lembaga peradilan. Salah satu dampak negatif dari perkembangan ini adalah maraknya Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH) yang dilakukan melalui platform digital. Dengan adanya Platform digital memungkinkan terjadinya interaksi langsung dan berkelanjutan antara pengguna, sehingga memudahkan terjadinya polarisasi opini dan eskalasi serangan terhadap hakim. Dan juga informasi negatif yang dialamatkan kepada hakim dapat menyebar dengan sangat cepat melalui mekanisme viral di media sosial, sehingga berpotensi merusak reputasi hakim dalam waktu singkat. Dari adanya platform digital dapat memberikan dampak negatif yaitu :

* Erosi Kepercayaan Publik: PMKH dapat memicu erosi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, yang berdampak pada legitimasi dan efektivitas sistem peradilan.

* Intervensi Terhadap Kemerdekaan Peradilan:Serangan terhadap martabat hakim dapat menciptakan tekanan psikologis yang berpotensi memengaruhi independensi dan imparsialitas hakim dalam mengambil keputusan.

* Penurunan Kualitas Peradilan: Lingkungan kerja yang tidak kondusif akibat serangan di dunia digital dapat menurunkan kualitas kinerja hakim dan berdampak pada kualitas putusan perkara.

Dari dampak tersebut, maka perlunya upaya penanggulangan PMKH, dikarenakan mencegah terjadi PMKH diberbagai platform digital adalah sebuah bentuk untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang terdapat pada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 Pasal 2, maka ada beberapa point penting sebagai upaya penanggulangan PMKH, yaitu :

* Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Efektif: Perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku PMKH, termasuk upaya untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku yang bersembunyi di balik anonimitas.

* Peningkatan Literasi Digital: Masyarakat perlu diberikan edukasi yang memadai mengenai literasi digital, agar mampu membedakan informasi yang benar dan hoaks, serta bijak dalam berinteraksi di dunia digital.

* Perlindungan Hukum Yang Komprehensif: Perlu adanya perlindungan hukum yang komprehensif bagi hakim, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. maupun mekanisme perlindungan internal di lembaga peradilan.

* Kerjasama Antar Lembaga: Perlu adanya sinergi antara lembaga peradilan, kepolisian, dan penyedia layanan internet untuk mengatasi masalah PMKH di era digital.

* Pengembangan Teknologi: Pengembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk membantu dalam identifikasi dan pelacakan pelaku PMKH, serta untuk melindungi reputasi hakim.

PMKH di era digital merupakan tantangan serius yang memerlukan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan. Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan martabat hakim dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat dipulihkan. (*)

Penulis: Nur Azizah Yahya

Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman ’23

Nur Azizah Yahya Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman ’23

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button