Pertamisi Kaltim Minta Kemudahan Proses Perizinan Tambang Pasir Silika

Samarinda, jendelakaltim.id – Wakil Ketua Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kalimantan Timur (Kaltim), Arman Supriadi, meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim agar memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi pelaku usaha tambang.

Arman menilai bahwa Kepala Dinas ESDM Kaltim yang baru, Bambang Arwanto, dinilai kurang mendukung pengusaha yang ingin berinvestasi di sektor pertambangan di Kaltim.

Menurutnya, Bambang Arwanto yang baru menjabat sebagai Kadis ESDM Kaltim dinilai berbeda dengan pejabat sebelumnya yang dinilai lebih mempermudah urusan para pelaku usaha. Arman menyebut, Bambang cenderung mengikuti pandangan pribadinya dan kurang memahami regulasi perizinan tambang.

Ia menjelaskan bahwa pengurusan izin tambang seharusnya dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), diikuti dengan permohonan izin usaha wilayah pertambangan, permohonan eksplorasi, serta pembayaran jaminan kesungguhan eksplorasi.

Setelah dokumen lengkap, barulah pelaku usaha dapat mengurus izin lingkungan dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Arman, peraturan yang diterapkan Kadis ESDM Kaltim saat ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga dianggap menghambat masuknya investasi. Arman berharap agar Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, segera menyelesaikan persoalan ini demi kelancaran usaha di bidang pertambangan.

“Jika masalah ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian dan membuat para investor mundur,” tutupnya. (yud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button