Masyarakat Adat Separi Tegaskan Hak Lahan Lewat Aksi Penanaman

KUTAI KARTANEGARA, jendelakaltim.id – Dinamika persoalan lahan di Kilometer 8 Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, kembali mengemuka setelah masyarakat Adat Kutai menyampaikan pemberitahuan resmi terkait rencana aktivitas penanaman pada 11 Desember 2025. Langkah ini menjadi bentuk penegasan klaim warga adat atas area yang mereka sebut sebagai tanah turun-temurun.
Rencana aktivitas tersebut didampingi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI–Polri (FKPPI) 1802, yang selama ini memberikan pendampingan hukum dalam sengketa lahan antara warga adat dan pihak perusahaan. Pemberitahuan dilakukan setelah rangkaian musyawarah antara masyarakat adat, pemerintah desa, hingga instansi teknis kabupaten.
Keputusan penanaman disampaikan setelah warga menilai proses penyelesaian sengketa belum menemukan titik terang, meskipun telah melalui pertemuan dengan berbagai pihak. Humas FKPPI 1802, Junaidi Sopian, mengatakan masyarakat adat merasa perlu menegaskan kembali hak pemanfaatan lahan yang selama ini mereka kelola.
“Sudah beberapa kali pertemuan dilakukan, termasuk dengan menghadirkan BPN Kukar, Dinas Pertambangan, dan Dinas Transmigrasi. Pada 15 Juni 2025 persoalan ini bahkan sudah dilaporkan kepada Kapolres Kukar, dan beliau menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Junaidi.
Namun, ketika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Separi mengundang pihak perusahaan untuk rapat dengar pendapat, perusahaan tidak hadir dan hanya menyampaikan, mereka telah melakukan pembayaran serta memiliki dokumen kepemilikan periode 2011-2013. Kondisi ini, menurut Junaidi, membuat warga adat memilih menempuh langkah penanaman sebagai ekspresi penegasan hak mereka.
Ia menjelaskan, masyarakat adat memiliki sejarah panjang pengelolaan lahan di wilayah Kilometer 8, termasuk area Rebak Hinas dan Sungai Separi Anak, jauh sebelum terbitnya izin usaha pertambangan PT KRA. Karena itu warga meminta agar catatan penguasaan lahan mereka diakui dalam proses penyelesaian sengketa.
Selain itu, masyarakat adat juga menyoroti keberadaan saksi batas dalam dokumen SKPT atas nama M. Munari, yang menurut warga bukan penduduk asli Separi. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai keabsahan dokumen yang menjadi rujukan perusahaan.

FKPPI 1802 memastikan seluruh tahapan pemberitahuan aktivitas penanaman dilakukan secara resmi melalui mekanisme administrasi desa. Surat pemberitahuan disampaikan kepada Kepala Desa Separi dan ditembuskan ke BPD, Camat, Kapolsek, Koramil, Kapolres, Kodim, Danrem, hingga Ketua FKPPI 1802 Samarinda.
“Pemberitahuan ini bukan tindakan sepihak. Semua unsur pemerintah daerah kami libatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pelaksanaannya nanti berjalan tertib,” tegas Junaidi.
Ia menegaskan, aksi penanaman bukan bentuk provokasi, melainkan upaya masyarakat mempertahankan ruang hidup dan hak yang mereka yakini sah secara sejarah.
“Intinya masyarakat adat hanya ingin hak mereka dihormati dan diakui. Setiap langkah kami pastikan sesuai prosedur dan transparan,” pungkasnya. (*/yud)



