Bambang Arwanto: Tragedi di Danau Bukit Lontar Bukan Akibat Lubang Tambang MHU, Melainkan Danau Alami

KUTAI KARTANEGARA — Insiden meninggalnya seorang pemuda di Danau Bukit Lontar, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, sempat memicu kesalah pahaman di tengah masyarakat. Isu yang beredar menyebutkan, korban tenggelam di lubang bekas galian tambang milik PT Multi Harapan Utama (MHU). Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan, kabar tersebut dipastikan tidak benar. Kamis (31/7/25).
Danau tempat kejadian tersebut merupakan danau alami yang berada di luar wilayah konsesi PT MHU. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto.
“Kejadian ini tidak ada hubungannya dengan aktivitas pertambangan. Danau Bukit Lontar ini adalah danau alami yang bahkan pernah diusulkan sebagai wilayah ketahanan pangan berbasis perikanan tawar,” ungkap Bambang.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas insiden meninggalnya seorang pemuda di Danau Bukit Lontar.
“Kita ucapkan belasungkawa atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap saudara kita yang meninggal di lokasi Danau Alami Bukit Lontar ini,” ujar Bambang.
Korban bernama Thomas Steven Gomes (21), merupakan karyawan PT Budi Duta Agromakmur (BDA), yang tinggal di mess perusahaan tak jauh dari lokasi danau. Menurut penuturan Kepala Desa Margahayu, Rusdi, korban bukan warga setempat dan diketahui tidak memiliki kemampuan berenang.
“Korban hanya mencoba berenang karena melihat anak-anak di sekitar bermain air. Tapi ternyata tidak kuat dan tenggelam,” kata Rusdi.
Ia juga menjelaskan, Danau Bukit Lontar sudah ada sejak lama dan menjadi bagian dari aktivitas warga. Genangan air ini awalnya adalah rawa yang semakin dalam seiring waktu. Warga setempat bahkan berencana memanfaatkannya menjadi program ketahanan pangan desa, namun dibatalkan karena kondisi dasar danau dipenuhi tunggul-tunggul kayu yang membahayakan.
External Relation PT MHU, Syamsir, menegaskan, lokasi kejadian bukan merupakan void atau bekas lubang tambang milik perusahaan.
“Pada awal masa PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), lokasi ini sempat masuk dalam konsesi. Tapi setelah perubahan menjadi IUPK, kawasan ini sudah di luar konsesi kami,” ujarnya.
Pihak perusahaan pun menyampaikan belasungkawa dan telah menjalin komunikasi baik dengan keluarga korban.
“Meski kejadian terjadi di luar wilayah kami, perusahaan tetap merespons dengan memberikan dukungan moril dan komunikasi terbuka kepada pihak keluarga,” tambah Syamsir.
Perusahaan juga menyatakan komitmennya terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan di setiap wilayah operasionalnya, dan menegaskan bahwa seluruh void atau lubang bekas tambang yang berada dikonsesi MHU telah diberi pagar dan larangan agar tidak ada aktivitas seperti memancing atau berenang.
Baik pemerintah daerah maupun pihak perusahaan berharap tidak ada lagi disinformasi yang beredar di masyarakat. Tragedi yang terjadi merupakan kecelakaan murni di danau alami, dan bukan akibat kelalaian atau dampak dari aktivitas pertambangan. (yud)