Aktivitas Sawit Diduga Jalan Sebelum IUP Terbit, Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Legalitas

TENGGARONG – Dugaan kejanggalan dalam proses perizinan perkebunan kembali mencuat dalam persidangan sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare milik warga di Desa Sukabumi.
Sengketa tersebut, menyeret nama perusahaan perkebunan sawit PT Kutai Agro Jaya (KAJ).
Perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong itu mencakup 89 bidang tanah, terdiri dari 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris Mohd. Asrie Hamzah.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (25/2/2026), majelis hakim juga menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa antara gugatan penggugat dan dokumen yang diajukan pihak tergugat.
Dalam gugatan, lahan yang disengketakan disebut berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Namun dokumen dari pihak tergugat, justru merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan administrasi wilayah tersebut, menjadi perhatian majelis hakim, yang kemudian meminta pihak tergugat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa, sebagaimana tercantum dalam gugatan.
Kuasa hukum warga Desa Sukabumi, Advokat Gunawan, mengungkapkan pihaknya menemukan fakta bahwa aktivitas perkebunan sawit diduga telah berlangsung jauh sebelum izin resmi diterbitkan.
Menurut Gunawan, sengketa lahan antara warga dan perusahaan sudah terjadi sejak 2014-2015, ketika aktivitas perusahaan mulai dilakukan di lokasi yang diklaim sebagai milik warga.
“Faktanya aktivitas sudah dilakukan sejak 2014, sementara izin yang Kami ketahui baru terbit pada 2024,” ucapnya.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi Kami, bagaimana bisa penanaman sawit dilakukan lebih dulu, sementara izin baru keluar bertahun-tahun kemudian,” ujar Gunawan.
Ia menegaskan, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya melalui Dinas Perkebunan dan Dinas Transmigrasi, memang ditemukan bahwa perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Namun menurutnya, tanaman sawit yang ditanam perusahaan justru berada di lahan milik warga.
“Kalau mereka merasa itu hak mereka, silakan cabut sawitnya dan tanam di lokasi mereka sendiri, bukan di lahan milik klien Kami,” tegasnya.
Gunawan juga mempertanyakan proses penerbitan izin tersebut dari sisi hukum administrasi pertanahan.
Pasalnya, secara prinsip hukum, **perizinan atas lahan yang sedang bersengketa seharusnya tidak dapat diterbitkan** sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam praktik administrasi pertanahan, jika suatu bidang tanah sedang bersengketa dan dilaporkan ke kantor pertanahan, maka proses administrasi biasanya dihentikan sementara untuk melindungi hak para pihak yang bersengketa.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa setiap proses administrasi pertanahan harus memperhatikan kepastian hukum dan status objek tanah.
Selain itu, dalam praktik pertanahan juga dikenal mekanisme blokir atau pencatatan sengketa oleh kantor pertanahan, untuk mencegah terjadinya pengalihan hak atau penerbitan izin baru selama sengketa berlangsung.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang memberikan kewenangan kepada kantor pertanahan, untuk menghentikan sementara pelayanan administrasi terhadap tanah yang sedang bersengketa.
Selain itu, dalam proses perkara perdata di pengadilan, objek sengketa bahkan dapat dikenakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang berfungsi, untuk mencegah perubahan status hukum tanah selama perkara berlangsung.
“Kalau sebuah lahan sedang disengketakan, secara prinsip administrasi biasanya pelayanan perizinan dihentikan dulu, sampai ada putusan pengadilan yang inkracht,” tegasnya.
“Karena itu kami, mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa terbit saat sengketa masih berjalan,” kata Gunawan.
Gunawan menyebut warga Desa Sukabumi telah berjuang selama bertahun-tahun, guna mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Menurutnya, sengketa tersebut tidak hanya berdampak pada persoalan ekonomi warga, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perkebunan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga, dan Mereka sudah berjuang puluhan tahun mempertahankan tanahnya,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri proses penerbitan izin yang dipersoalkan.
“Kami berharap Pemerintah membuka mata terhadap persoalan ini, karena yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat kecil atas tanah mereka sendiri,” pungkasnya. (*)



