Kaltim Genjot Pajak Kendaraan Perusahaan Demi PAD

SAMARINDA, jendelakaltim.id – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat perhatian serius melalui penertiban kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Ribuan kendaraan yang bekerja di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan sawit dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan besar bila administrasinya dialihkan ke pelat KT.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan, banyak perusahaan masih mengoperasikan kendaraan berpelat B, L, hingga DA meski aktivitasnya seluruhnya berada di wilayah Kaltim. Akibatnya, pajak kendaraan bermotor yang seharusnya masuk ke kas daerah justru terserap oleh provinsi lain. Kondisi ini dianggap menghambat upaya memperkuat kapasitas fiskal Kaltim.

“Tidak sepatutnya kendaraan yang beroperasi di Kaltim menggunakan infrastruktur dan memberikan dampak lingkungan di daerah ini, tetapi pajaknya justru dibayarkan di luar provinsi,” tegas Seno, Sabtu (13/12/25).

Pemprov berupaya memberi ruang penyesuaian bagi perusahaan, tanpa mengganggu kelangsungan kontrak operasional. Namun langkah tegas akan diambil apabila tidak ada upaya perbaikan. Pelarangan operasional menjadi opsi terakhir jika perusahaan tidak melakukan penggantian pelat nomor.

Dari perspektif ekonomi daerah, kebijakan ini dipandang strategis. Selain pajak kendaraan, potensi penerimaan lain seperti PBBKB dan pajak alat berat sedang ditelusuri lebih jauh. Seno menyoroti keberadaan 5.100 unit alat berat di sektor kehutanan yang dapat menjadi sumber PAD signifikan jika dikelola optimal dan transparan.

Pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Dinas Perhubungan dan instansi lain, terutama di kawasan tambang dan perkebunan. Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan pada perusahaan besar perlu menunjukkan komitmen fiskal terhadap daerah tempat mereka beroperasi.

Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan semata mengejar angka pajak, melainkan memastikan keadilan fiskal bagi Kaltim yang selama ini menanggung dampak lingkungan dan beban infrastruktur akibat aktivitas industri berat.

“Kaltim berhak memperoleh manfaat yang sepadan dari kegiatan ekonomi di wilayahnya,” pungkasnya. (adp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button