Diduga Manipulasi Data Upah, Celcius Club Samarinda Langgar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Terancam Sanksi Pidana

Samarinda, jendelakaltim.id – Persoalan ketenagakerjaan mencuat di Celcius Club Lounge & KTV Samarinda, Jalan Gatot Subroto.
Sejumlah karyawan resmi melaporkan manajemen ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setelah merasa dirugikan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penurunan gaji, hingga status masa kerja yang tidak jelas.
Andi, perwakilan karyawan, menyebut bahwa manajemen sejak lama mengabaikan aturan ketenagakerjaan.
“Banyak karyawan yang sudah lebih dari lima tahun bekerja tapi statusnya tetap PKWT. Padahal jelas dalam UU Ketenagakerjaan, masa kontrak tidak bisa diperpanjang terus menerus, otomatis berubah menjadi PKWTT,” kata Andi, Sabtu (27/9/25).
Andi mengungkapkan adanya dugaan PHK terselubung melalui mekanisme mutasi yang tidak sesuai aturan.
Karyawan dipindahkan ke unit usaha lain, dengan badan hukum berbeda tanpa pemutusan hubungan kerja yang sah.
“Kalau dipindahkan ke tempat usaha lain itu harus ada PHK dulu, lalu dibuat kontrak baru. Ini tidak dilakukan. Bahkan ada surat panggilan kerja ke unit Celcius yang sudah tutup renovasi, seolah-olah kalau tidak datang dianggap mengundurkan diri. Itu bentuk PHK sepihak yang jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Selain status kerja, karyawan juga mengeluhkan potongan gaji tidak wajar. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, gaji mereka tercatat Rp3,5 juta. Namun yang diterima hanya Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
“Potongannya bisa sampai Rp1 juta. Slip gaji tidak pernah diberikan, hanya ada transfer rekening. Padahal UU jelas mengatur bahwa pembayaran upah harus transparan dan sesuai UMK,” ujar salah satu karyawan lain.
Praktik yang dialami karyawan Celcius berpotensi melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua regulasi tersebut menegaskan hak pekerja atas kepastian status kerja, upah layak, serta perlindungan dari PHK sewenang-wenang.
Jika terbukti, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 183 UU Ketenagakerjaan, yang menyebut pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban upah dan hak pekerja dapat dikenai pidana kurungan hingga 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.
Kasus ini kini dalam proses penanganan Disnaker Kota Samarinda. Karyawan menuntut penyelesaian melalui mediasi tripartit untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi.
“Kami tidak ingin masalah ini melebar, hanya meminta kejelasan status kerja dan pembayaran sesuai aturan. Jika perusahaan tutup, pilihannya adalah dirumahkan atau PHK dengan pesangon, bukan dimutasi tanpa ada kejelasan yang pasti dan mendasar,” pungkas Andi.
Kasus Celcius Club ini menjadi peringatan bagi dunia usaha di Samarinda, bahwa praktik yang melanggar hak-hak pekerja tidak bisa lagi ditoleransi.
Aparat berwenang diharapkan turun tangan mengawal, agar kepastian hukum bagi karyawan benar-benar ditegakkan. (*)



