DPRD Kaltim Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Akuntabel

SAMARINDA, jendelakaltim.id – DPRD Kalimantan Timur secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-27 yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Wakil Gubernur H. Seno Aji.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan, Suriansyah, dijelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan dinyatakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Ranperda ini merupakan instrumen penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Suriansyah.
Banggar juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Pemprov Kaltim, di antaranya dorongan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi aset daerah, pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemanfaatan potensi ekonomi Sungai Mahakam secara berkelanjutan.
Selain itu, kualitas belanja daerah turut menjadi perhatian. DPRD meminta agar perencanaan anggaran berbasis kebutuhan masyarakat dan diarahkan pada program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Seluruh fraksi di DPRD Kaltim menyampaikan pandangan akhir yang mendukung pengesahan Ranperda tersebut. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Kesepakatan ini menjadi cerminan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.