ESDM Kaltim Dituding Hambat Izin Tambang: PERTAMISI Kaltim Soroti Kebijakan yang Dinilai Tidak Sesuai Regulasi

Samarinda – Dalam sebuah pertemuan dengan media di Samarinda, Sekretaris Umum Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (PERTAMISI) Kalimantan Timur, Kursani, menyampaikan kritiknya terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Senin (9/9/24).

Kursani menduga ESDM Kaltim memperlambat proses perizinan tambang bagi anggotanya, dengan menyebut adanya kebijakan yang tidak sesuai aturan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Kursani menjelaskan bahwa sekitar 300 permohonan izin tambang terhambat karena kebijakan yang mengharuskan pembayaran biaya PKKPR, meskipun menurutnya, aturan tersebut tidak berlaku untuk proses yang mereka ajukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Kami merasa dirugikan karena permohonan izin dari anggota PERTAMISI tertahan. Kepala Dinas ESDM Kaltim bersikeras bahwa PKKPR adalah syarat, padahal sesuai sistem OSS, persetujuan tersebut seharusnya terbit secara otomatis tanpa biaya tambahan,” ujar Kursani.

Merespon hal ini, PERTAMISI Kaltim telah mengajukan aduan resmi kepada Kementerian ESDM di Jakarta. Kementerian tersebut menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang diperlukan terkait PKKPR dalam proses perizinan tambang, sehingga memperkuat dugaan adanya kesalahpahaman atau bahkan potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.

Selain itu, Kursani menyoroti ketidakcocokan antara kebijakan yang diterapkan Dinas ESDM Kaltim dan regulasi nasional, khususnya terkait Kepmen ESDM No.110.K/HK.02/MEM.B/2021 yang tidak mencantumkan PKKPR sebagai persyaratan dalam permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral non-logam dan batuan.

Kasus ini kembali menyorot masalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan perizinan tambang di tingkat daerah. PERTAMISI berharap persoalan ini segera diatasi untuk mendukung kelancaran operasi industri tambang silika di wilayah Kalimantan Timur, yang berperan penting dalam perekonomian lokal.

Pihak ESDM Kaltim belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini, namun diharapkan dialog lebih lanjut dapat menemukan solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. (yud)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button